Sempat Ditangkap, Pria Ini Akui Salah Serukan Jihad Lawan Densus 88
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bahwa pria berinisial AW, yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror serta membakar polres-polres, sempat ditangkap Polrestabes Bandung. Dia mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuataannya.
"Kami sampaikan bahwa Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung telah amankan AW di rumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Ramadhan menyebut, saat ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi.
"Kemudian yang bersangkutan akui salah dan berjanji tidak ulangi perbuatan," ujar Ramadhan.
Karena dinilai masih bisa dibina, Ramadhan menyebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap AW.
"Polri tentu selain aparat penegakan hukum, Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat lakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk kita bina," ucap Ramadhan.
"Sehingga malam hari pada 18.30 AW dipulangkan ke rumah dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Dilakukan pembinaan," sambung Ramadhan.
Dalam postingannya, pria itu menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Adapun seruan itu berbunyi;
"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW.
Editor: Faieq Hidayat