WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan undang-undang bipartisan yang bertujuan mengarahkan sejumlah badan pemerintah untuk menyiapkan laporan tentang perlakuan China terhadap Uighur, kelompok etnis Turki mayoritas Muslim. Undang-undang itu disahkan, Kamis (12/9/2019).
"Senat mensahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia #Uyghur bipartisan saya," cuit Senator Florida Marco Rubio, seperti dilaporkan Anadolu, Jumat (13/9/2019).
"Ini adalah langkah yang sangat berarti dalam melawan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan mengerikan di Xinjiang oleh partai komunis China," kata anggota parlemen dari Partai Republik itu.
RUU terhadap China pertama kali diperkenalkan pada Januari dalam upaya mengutuk pelanggaran HAM berat terhadap etnis Uighur di Xinjiang dan menyerukan diakhirinya penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap komunitas-komunitas ini di dalam dan luar China.
China sejak lama mengkritik AS karena ikut campur dalam urusan internalnya dan menggunakan Muslim Uighur sebagai bagian dari propaganda siber.
Pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan China sebagai saingan strategis bagi kepentingan AS dan kedua pesaing raksasa itu berada di tengah-tengah perang dagang dan tarif.
Wilayah Xinjiang merupakan rumah bagi sekitar 10 juta warga Uighur.
Kelompok Muslim Turki, yang membentuk sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang, sejak lama menuding otoritas China melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.
Menurut laporan PBB, sekitar 1 juta orang, atau sekitar 7 persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam kamp pendidikan ulang yang terus berkembang.
Dalam sebuah laporan September lalu, Human Rights Watch menuduh pemerintah China melakukan kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.
Editor: Nathania Riris Michico