Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 19 Juni 2020 - 12:58:00 WIB
Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sendy Perico. Sendy Perico dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pengeksekusian terhadap Sendy dilakukan oleh Jaksa Ekseskusi Leo Sukoto berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari Kamis (18/6/2020) Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas terpidana Sendy Pericho," ucap Ali kepada wartawan dk Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Sendy Pericho, kata Ali, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000,00 kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. Dia menuturkan, proses hukum selanjutnya, menjalani pidana kurungan di Lapas Sukamiskin selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan

Perkara ini berawal dari upaya Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan rekannya Alvin Suherman menyiapkan uang yang ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin Suherman, kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian pada Jumat pagi, Sendy menuju salah satu bank dan meminta Ruskian Suherman dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Pukul 11.00 WIB Sukiman Sugita yaitu pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Sendy telah divonis bersalah pada Jumat 29 November 2019 selama 3 tahun penjara. Selain pidana pokok, Sendy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Sendy Pericho.

Atas perbuatannya, Sendy terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut