Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pileg di MK, Hakim Kaget Foto Editan Terlihat Lebih Cantik Dipersoalkan

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:17:00 WIB
Sengketa Pileg di MK, Hakim Kaget Foto Editan Terlihat Lebih Cantik Dipersoalkan
Ilustrasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) petahana daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad. Pemohon mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto yang diedit sehingga tampak lebih cantik dan menarik saat mendaftar sebagai calon.

Di persidangan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget terhadap gugatan Farouk Muhammad yang mempersoalkan penggunaan foto diedit untuk pendaftaran calon.

"Kaget juga saya kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga ya. Iya benar saya baru tahu itu," ujar Hakim Palguna dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilihan legislatif (pileg) calon anggota DPD di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dia baru mengetahui ada ketentuan foto pendaftaran calon. Bahkan sempat mempertanyakan gugatan tersebut karena kewenangan MK hanya memutus yang berkaitan perolehan suara.

Hakim Palguna yang memimpin panel III dengan anggota Hakim Suhartoyo dan Wahiddudin Adams itu sempat berguyon menyatakan, bagaimana bila dia difoto dalam posisi agak miring sembari memperagakannya.

"Siapa itu mungkin kewenangan Bawaslu, kami berkaitan dengan suara, tetapi kaitan dengan suara bagaimana itu ada dalil tersendiri akan dipertimbangkan Mahkamah kalau memang anu kan," ucapnya.

Dalam permohonannya, Farouk mendalilkan penggunaan foto diedit yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 tahun 2018. Untuk itu, Mahkamah diminta membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut