Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:47:00 WIB
Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum
Maket pembangunan pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut