Sengketa Tanah, Bocah SD di Indramayu Digugat Sang Kakek
INDRAMAYU, iNews.id - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial Zaki Fasa Idan, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Dia digugat oleh kakek kandungnya terkait sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Zaki diketahui tinggal di rumah tersebut bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto dan sang kakak.
Setelah ayah Zaki meninggal dunia satu tahun lalu, kakeknya melayangkan gugatan atas tanah yang menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak Zaki, Heryanto mengatakan, rumah yang dipermasalahkan merupakan warisan dari kedua orang tua mereka. Dia mengaku terkejut dan kecewa dengan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka.
"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025).
Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut yang melibatkan anak di bawah umur dan tengah disidangkan.
"Inti persoalannya terkait objek tanah yang disengketakan oleh penggugat maupun tergugat," kata Andrian.
Dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.
"Sidang pertama sudah berlangsung di 2 Juli 2025 tapi tergugat tiga ZI tidak hadir sehingga ditunda dengan agenda pramediasi 16 Juli 2025," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi