Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bintang Liverpool Terancam Masuk Penjara, Ada Masalah Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Senior Pembunuh Mahasiswa Sastra Rusia UI Naufal Zidan Dituntut Hukuman Mati 

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:10:00 WIB
Senior Pembunuh Mahasiswa Sastra Rusia UI Naufal Zidan Dituntut Hukuman Mati 
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati karena membunuh juniornya di UI (Foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Senior mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) tersangka pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yakni tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024). JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Ia menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata JPU.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Sebagai informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut