Sentil Doktif, Richard Lee Singgung Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee menyinggung dugaan permintaan uang hingga Rp200 miliar di tengah perseteruannya dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Dia juga melontarkan sindiran soal pihak yang dinilai pandai memutarbalikkan fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang baru-baru ini. Dia mengaku memilih bersikap tenang menghadapi polemik yang semakin memanas, terutama setelah penangguhan penahanannya menuai kekecewaan dari kubu Doktif.
Richard mengatakan, sejumlah guru dan sahabatnya telah memberikan nasihat agar dia tidak menghadapi persoalan hanya dengan mengandalkan ilmu dan logika.
"Beberapa guru, teman, dan sahabat saya menasihati saya, jangan melawan iblis dengan ilmu. Karena iblis si paling tinggi ilmu. Iblis enggak peduli kalau misalnya belinya bukan di tempat yang resmi, iblis tutup mata," ujar Richard Lee.
Tak berhenti di situ, Richard kembali menyinggung dugaan pemutarbalikan fakta. Dia juga menyebut angka Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang dikaitkannya dengan permintaan uang, sebelum menyebut nominal Rp200 miliar.
"Jangan melawan iblis dengan fakta, walaupun fakta itu benar. Karena iblis paling pintar memutarbalikkan fakta. Iblis mengatakan saya ingin memberikan Rp10 miliar, Rp20 miliar, padahal iblis minta Rp200 miliar. Jangan berdebat dengan iblis, karena iblis pintar merangkai kata-kata. Lawanlah iblis dengan hati dan keluarga, karena iblis tidak punya hati dan keluarga," kata Richard.
Pernyataan tersebut menambah panjang polemik antara Richard dan Doktif. Meski demikian, dugaan permintaan uang Rp200 miliar dan tudingan pemutarbalikan fakta tersebut merupakan pernyataan Richard yang perlu dilihat sebagai klaim dari pihaknya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Dia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Kalau ada keputusan manusia, itu memang tidak bisa mengakomodir (keinginan) orang lain. Tapi kami harap ya, karena bukan dialah yang memutuskan ditangguhkan atau tidak, majelislah. Dan kami sangat menghormati majelis hakim," ujar Faizal Hafied.
Faizal menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Richard telah diajukan berkali-kali sebelum akhirnya dikabulkan. Menurut dia, keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta jaminan dari sejumlah tokoh publik, termasuk Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Dia juga menegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti perkara yang menjerat Richard telah berakhir. Proses persidangan tetap berlangsung sehingga Richard masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Jadi status dokter ini sudah kembali sebagai warga biasa karena penahanannya ditangguhkan. Kalau belum boleh ke mana-mana ya wajar karena kan masih proses sidang," kata Faizal.
Sebelumnya, Doktif mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui penahanan Richard Lee ditangguhkan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Doktif juga meminta masyarakat tidak salah memahami keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa Richard bukan dibebaskan sepenuhnya, melainkan masih berstatus tahanan kota.
"Jadi masyarakat atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan, ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan," ujar Doktif.
Penangguhan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Richard Lee tetap harus menjalani persidangan atas perkara yang menjeratnya, sementara perseteruannya dengan Doktif terus menjadi sorotan publik.
Editor: Dani M Dahwilani