Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:29:00 WIB
Sepekan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan terus menindak tegas pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Berdasarkan catatan, Bawaslu bersama telah membubarkan 48 kegiatan kampanye selama satu pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020.

Data itu disampaikan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Senin (5/10/2020). Dia mengatakan pembubaran dilakukan bersama jajaran kepolisian.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Fritz menjelaskan pembubaran kegiatan yang melanggar protokol kesehatan berlangsung di Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara hingga Samosir.

"Kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 27 kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, Bawaslu mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan.

Tapi, apabila saran serta perbaikan tersebut tak diikuti, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan. Selanjutnya, jika melalui surat tersebut kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.

"Misalnya dalam satu jam kegiatan itu menimbulkan kerumunan, dilihat tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," tutur dia.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan. Kendati demikian, kampanye tatap muka masih bisa digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan

Jumlah maksimal orang yang boleh mengikutinya yaitu 50 orang. Lalu seluruh peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

"Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut