Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Banyak Temuan yang Bisa Didalami Polri
JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Ketua TGIPF, Mahfud MD menyebut banyak temuan yang bisa didalami Polri.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ucap Mahfud MD.
Mahfud juga menyampaikan TGIPF menyampaikan laporan secara independen. Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.
"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam laporannya, TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menegaskan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering tidak jelas atau dimanipulasi sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
"Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama