Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Pukul Penjual Es Gabus di Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00:00 WIB
Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!
Serda Heri Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan. Penahanan diputuskan setelah Heri menjalani sidang hukuman disiplin, Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono dalam siaran pers kepada media.

Selain dijatuhi penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri mendapat sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Hukuman ini sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, penjual es kue jadul bernama Sudrajat sempat dicurigai menjual makanan dengan bahan dasar spons. Setelah diperiksa, diketahui es kue tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut