Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Jumat, 13 April 2018 - 06:50:00 WIB
Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018) lalu. (Foto-foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dijadwalkan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018) hari ini. Setnov akan membacakan sendiri pembelaannya itu.

Ketua Majelis Hakim Yanto sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang pembacaan pleidoi pada Jumat pagi ini. Adapun Setnov mengaku akan menyampaikan dua pleidoi. Pertama, pembelaan darinya sendiri dan kedua, dari penasihat hukum.

”Setelah konsultasi saya akan mengajukan pleidoi secara sendiri-sendiri. Pleidoi saya dan penasihat hukum," kata Setnov di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada sidang tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018 lalu.

Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan membayar denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basyir.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta atau setara Rp7,25 miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Setnov sebesar Rp5 miliar. Uang pengganti ini wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun usai selesai menjalani masa pidana. Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena disimpulkan dia tak memenuhi kualifikasi untuk itu.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR ini dinyatakan JPU telah memperkaya diri sendiri USD7,3 juta.

Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak bersikap kooperatif, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berbuat sopan di persidangan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut