Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Diduga Paksa Eni Saragih Tak Bongkar Perannya di Suap PLTU Riau

Senin, 10 September 2018 - 17:12:00 WIB
Setnov Diduga Paksa Eni Saragih Tak Bongkar Perannya di Suap PLTU Riau
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution, membongkar maksud Setya Novanto mengunjungi kliennya. Setnov diduga kuat mempengaruhi Eni agar tak membongkar perannya di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Pak Setya Novanto (SN) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1, padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Fadli di Jakarta, Senin (10/11/2018).

Setnov diketahui telah mendatangi Eni Saragih di Rutan KPK beberapa waktu lalu. Kedatangan mantan Ketua DPR itu diungkap Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik mengonfirmasi kepada saya atas kedatangan Pak Novanto menemui saya. Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto semua hal. Ada lima hal, kepada penyidik," kata Eni, Jumat (7/9/2018).

Eni mengaku kedatangan Setnov membuat dirinya tak nyaman. Namun dia enggan merinci ketidaknyamanan tersebut. "Yang pasti sudah saya sampaikan kepada penyidik, ya memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata dia.

Eni bersama mantan menteri sosial Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes. Pada November-Desember 2017 Eni diduga menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar. Atas kasus suap ini, Eni telah mengembalikan uang kerugian negara Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan di KPK, Eni menyebut Setnov sebagai orang yang mempertemukannya dengan Johanes. Tak hanya itu, Eni juga mengaku mendapat perintah dari Setnov untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 dengan nilai investasi sebesar 900 juta dolar AS.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut