Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Tertinggi Dibanding Terdakwa Lain
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Di persidangan tingkat pertama, vonis Setnov merupakan yang tertinggi dibandingkan para terdakwa lain dalam perkara sama.
Novanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya kemudian dilelang.
”Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap terdakwa akan ditambah dua tahun,” kata ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dalam kasus ini, selain Setnov, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Made Oka Masagung, dan Irvanto Heru Pambudi. Beberapa di antara tersangka ini juga sudah divonis.
Berikut daftar vonis terpidana perkara dugaan korupsi e-KTP:
Irman (7 Tahun Penjara; 15 Tahun Penjara)
- Jabatan: Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
- Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu wajib membayar uang pengganti sebanyak USD500.000 dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan selama 2 tahun.
- Kasasi: 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Irman juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian negara USD500.000 dan Rp1 miliar dikurangi USD300.000 yang telah diberikan ke KPK.
Sugiharto (5 Tahun Penjara; 15 Tahun Penjara)
- Jabatan: Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
- Vonis: 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, wajib mengganti kerugian negara USD50.000 dikurangi uang yang telah dikembalikan pada KPK USD30.000.
- Kasasi: 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu wajib membayar uang pengganti kerugian negara USD450.000 dan Rp460 juta dipotong uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430.000 ditambah satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Andi Agustinus (8 Tahun Penjara; 11 Tahun Penjara)
- Jabatan: Pengusaha.
- Vonis: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar.
- Banding: 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, hakim PT Jakarta juga memutus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD2,5 juta dan Rp 1.186.000.000 dikurangi USD350.000 yang sudah dikembalikan.
Setya Novanto (15 Tahun Penjara)
- Jabatan: Mantan Ketua DPR.
- Vonis: 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan. Setnov juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Setnov juga dihukum pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Persidangan/Pemeriksaan:
Anang Sugiana SudiharjoMade Oka Masagung
Jabatan: Pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment, berlokasi di Singapura.
Sangkaan: KPK menduga Made Oka menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Irvanto Heru Pambudi
Jabatan: Direktur PT Murakabi Sejahtera (keponakan Setnov).
Sangkaan: KPK menduga dari awal Irvanto mengetahui dan mengikuti pembahasan proyek e-KTP bersama tim Fatmawati. Dia juga ditengarai menerima USD3,5 juta untuk Setnov.
Editor: Zen Teguh