Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Sebut Luthfi Hasan Ishaaq Guru Spiritual, Khatam Quran di Gunung Sindur

Senin, 12 Agustus 2019 - 18:26:00 WIB
Setnov Sebut Luthfi Hasan Ishaaq Guru Spiritual, Khatam Quran di Gunung Sindur
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mengaku lebih religius saat menjalani kehidupannya di penjara. Tak hanya mengaji, dia juga berkurban pada Idul Adha, Minggu (11/8/2019) kemarin.

Menurut Setnov, puncak religiusitasnya terjadi kala berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Di lapas berkeamanan maksimal ini, mantan ketua DPR itu dapat lancar membaca Alquran. Di tempat itu pula dia khatam (menyelesaikan 30 juz) Alquran.

"Di hari ke-15 itu bisa di masjid (membaca Alquran) dan saya bersyukur yang tadinya saya baca Alquran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam dan masih bisa 16 juz lagi," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Setnov hadir sebagai saksi atas terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

Saat ditanya apakah selama di Gunung Sindur memiliki guru spiritual, Setnov menyebut mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi mengajarkan padanya mengaji dan ilmu agama.

"Ada itu Pak Luthfi Hasan dari PKS. Saya banyak belajar di sana, Ada juga ditunjuk asistennya, Pak Anum, untuk memperdalam agama," ucapnya.

Setnov mengatakan, kendati berada di penjara, dirinya juga tetap berkurban. Pada Idul Adha 1440 Hijriah dirinya menyalurkan seekor sapi dan kambing sebagai hewan kurban.

"Iya, dong kurban juga. Kurban sapi, kambing. Ada dua ekor," tutur mantan ketua umum Partai Golkar ini.

Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada 15 Juni 2019 akibat menyalahgunakan izin berobat. Selama sebulan dirinya menghabiskan hari-hari di lapas khusus napi kasus terorisme itu. Sejak 14 Juli 2019, dia kembali menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. 

Setnov merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dia divonis 15 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut