Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov akan kooperatif dan bekerjasama dengan KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat di kasus yang sama.
"Pihak SN sudah mengajukan permohonan secara resmi sebagai JC. Kami sudah terima surat justice collaborator dari kuasa hukum yang bersangkutan namun masih kita pelajari lebih dulu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.
Febri mengatakan, terdakwa harus lebih dahulu mengakui perbuatannya jika ingin menjadi justice collaborator. Namun, kata dia, pelaku utama dalam sebuah perkara tidak dapat mengajukan justice collaborator.
Diketahui, justice collaborator dapat menerima keringanan tuntutan hukuman KPK di persidangan. Majelis hakim juga akan menjadikan status tersebut sebagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap, permohonan Setnov sebagai justice collaborator dapat membongkar kasus dugaan korupsi e-KTP. "Soal JC, sebenarnya kita harapkan seperti itu," ucap Basaria.