Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons KPK

Kamis, 11 Januari 2018 - 04:28:00 WIB
Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov akan kooperatif dan bekerjasama dengan KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat di kasus yang sama.

"Pihak SN sudah mengajukan permohonan secara resmi sebagai JC. Kami sudah terima surat justice collaborator dari kuasa hukum yang bersangkutan namun masih kita pelajari lebih dulu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Febri mengatakan, terdakwa harus lebih dahulu mengakui perbuatannya jika ingin menjadi justice collaborator. Namun, kata dia, pelaku utama dalam sebuah perkara tidak dapat mengajukan justice collaborator.

Diketahui, justice collaborator dapat menerima keringanan tuntutan hukuman KPK di persidangan. Majelis hakim juga akan menjadikan status tersebut sebagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap, permohonan Setnov sebagai justice collaborator dapat membongkar kasus dugaan korupsi e-KTP. "Soal JC, sebenarnya kita harapkan seperti itu," ucap Basaria.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan justice collaborator. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya matang dan masih dalam perundingan tim kuasa hukum.

"Kita yang kita usulkan itu (justice collaborator), saksi pelaku bekerja sama. Harus ada jaminan perlindungan dulu, biar enggak jadi sasaran tembak bulan bulanan. Pilihan jadi JC kan konsekuensinya banyak," kata Firman.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi Setnov mendapat status JC, yakni bukan pelaku utama. Dengan begitu, dapat mengungkap aktor yang lebih besar di perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut