Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Shane Lukas Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 12:36:00 WIB
Shane Lukas Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Sidang Shane Lukas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas bakal menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya ingin mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut