Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau
JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di beberapa daerah masih tinggi. Untuk menghindari penularan, Satgas Penanganan Covid-19 meminta aparat terkait tidak memberi izin pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan pada zona oranye dan zona merah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sholat Id hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja.
“Pelaksanana sholat Id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).
Wiku juga mengatakan kapasitas maksimal hanya 50 persen. Selain itu lansia juga diimbau tidak datang mengikuti sholat Id.
“Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah sholat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian sholat,” tuturnya.
Kemudian waktu khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah.
“Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik,” ujarnya.
Wiku mengimbau agar masyarakat melakukan silaturahim virtual. Selain itu dia meminta agar masyarakat tidak melakukan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas.
“Untuk saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Berikut ini daftar Zona Merah dan Zona Oranye, Selasa (11/5/2021):
Berikut ini daerah Zona Merah:
1. Sumatera Utara
- Deli Serdang
2. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
3. Sumatera Barat
- Agam
- Tanah Datar
- Lima Puluh Kota
4. Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
5. Nusa Tenggara Timur
- Lembata
- Sumba Timur
6. Jawa Barat
- Majalengka
7. Jambi
- Batanghari
8. Bali
- Tabanan
Berikut ini Zona Oranye:
Editor: Muhammad Fida Ul Haq