'Siap, Mainkan!' Kode Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Dalam perkara tersebut, Wahyu ternyata memiliki kode sendiri untuk menerima tawaran suap.
Kode itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wahyu itu. Dia menuturkan, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni selaku advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan uji materi itu terkait dengan meninggalnya caleg terpilih PDIP atas nama Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumatera Selatan pada Maret 2019. “Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu,” kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.
Penetapan MA inilah, kata Lili, yang kemudian menjadi dasar PDIP untuk berkirim surat kepada KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU langsung menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Dua pekan kemudian atau tepatnya pada pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful kemudian menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan bernama Agustiani Tio dan melobi komisioner KPU itu untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW.
Selanjutnya, Agustiani Tio pun langsung mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. “Dan Wahyu Setiawan menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap, mainkan!”,” ujar Lili menirukan perkataan Wahyu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil