Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:33:00 WIB
Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027
Pemilik kontrakan bakal kena pajak mulai 2027. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik pajak baru pada 2027. Salah satunya dengan menargetkan kosan atau kontrakan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang selama ini belum maksimal dalam pembayaran pajak.

"Nah, Bapak, Ibu sekalian ee kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan ya ee sektor-sektor ya kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di YouTube, dikutip Senin (10/8/2026).

Dia mencontohkan kepemilikan rumah lebih dari satu. Menurut Rofyanto, rumah tambahan berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menjadi salah satu objek yang perlu diperhatikan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

"Contohnya ya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu lah ya kan nggak mungkin juga rumahnya itu kan ditinggali semua gitu kan pasti ada yang disewakan ada yang dikontrakkan membayar pajak termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi yang lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga peningkatan kepatuhan termasuk manfaat manfaatkan teknologi," tegas dia.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat pemanfaatan teknologi dan sinergi data antarinstansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini terus mengembangkan Kortex agar dapat digunakan untuk menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

"Jadi, pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan kortex ini terus diperbaiki, disempurnakan ya untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tuturnya.

Menurut dia, penggabungan data wajib pajak dengan data perekonomian dapat membantu pemerintah melakukan benchmarking. Langkah tersebut diharapkan membuat potensi penerimaan pajak dapat tergali secara lebih optimal.

"Nah, diharapkan kalau kita melakukan benchmarking kemudian data wajib pajaknya itu lengkaping dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ucap Rofyanto.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut