JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengintegrasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Tilang ETLE akan berlaku pada kendaraan yang bermuatan lebih atau overload dan kecepatan melebihi batas maksimal.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan konsep tilang ETLE di tol sama seperti penerapan tilang berbasis IT yang sudah berlaku seperti di 10 Polda di seluruh Indonesia. Namun tilang ETLE di tol baru menerapkan dua pelanggaran yakni muatan melebihi kapasitas dan kecepatan yang melebihi batas maksimal.
Netanyahu Umumkan Persetujuan Kesepakatan Gas Rp585 Triliun dengan Mesir
"Sementara yang kita jadikan sasaran pertama pelanggaran overload, yang kedua overspeed. Itu dua pelanggaran nanti ke depannya dikembangkan lagi dengan pelanggaran marka dan sebagainya," kata Aan di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Kolaborasi tilang elektronik antara Korlantas dan Jasa Marga telah memasang sebanyak 244 kamera yang telah memenuhi standar dan diintegrasikan. Selain kamera milik yang dapat mengambil gambar kendaraan melebihi kapasitas polisi juga menyediakan kamera untuk mengukur kecepatan overspeed.
Penerapan ETLE di Banjarnegara Dorong Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Nantinya kendaraan yang melanggar akan terfoto oleh kamera dan masuk ke dalam sistem back office. Sistem akan melacak kendaraan yang melanggar sesuai dengan data yang korlantas miliki.
"Kemudian terdata nomor polisinya atas nama siapa pelanggarannya apa itu diberikan konfirmasi kepada nomor yang tercapture tersebut," ucapnya.
"Dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan yang tercapture tersebut apakah benar ini mobilnya kendaraannya siapa yang menggunakan pada saat itu," ujarnya.
Saat ini polisi telah memasang kamera ETLE di tujuh jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga setelah melakukan sosialisasi selama 30 hari. Aan menyebut secara keseluruhan tilang ETLE di tol sama seperti ETLE yang saat ini sudah berlaku di 10 Polda.
Dari sisi hukum pelanggaran over load dinyatakan melanggar Pasal 307 UU lalu Lintas. Dalam aturan tersebut tertera setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu untuk ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku