Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Siapa Unggul di Hasil Hitung Cepat Pilkada? Saksikan di iNews, Rabu Mulai Pukul 14.00 WIB

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:05:00 WIB
Siapa Unggul di Hasil Hitung Cepat Pilkada? Saksikan di iNews, Rabu Mulai Pukul 14.00 WIB
Saksikan Pilkada Serentak dan "Quick Count" iNews, Rabu mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup jam 13.00 siang ini, proses penghitungan suara di TPS pun dimulai. Siapa yang bakal unggul hasil hitung cepat (quick count) pun dinantikan masyarakat. 

iNews sebagai stasiun televisi berita dengan jaringan paling luas milik MNC Group yang bekerja sama dengan Charta Politika dan Poltracking Indonesia akan hadir menjawab keingintahuan masyarakat dengan menyiarkan secara langsung hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2020 mulai pukul 14.00 WIB hari ini.

“Charta politika telah mengirim tim untuk melakukan hitung cepat dari TPS-TPS dan hasilnya bisa langsung disaksikan dan disaksikan di iNews,” kata Ardha Ranadireksa, peneliti Charta Politika. 

Berikut daerah yang masuk dalam pengawalan Quick Count oleh lembaga Charta Politika dan Poltracking Indonesia, di antaranya:

1. Surakarta (Solo)
2. Surabaya
3. Tangerang Selatan
4. Kalimantan Selatan 
5. Kalimantan Tengah 
6. Sulawesi Utara 
7. Sulawesi Tengah 
8. Medan
9. Jambi
10. Kabupaten Tanah Bumbu
11. Minahasa utara

Quick count merupakan mekanisme menghitung suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. TPS yang dijadikan sampel dipilih secara seksama, sehingga memberikan gambaran hasil keseluruhan TPS.
Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah di Indonesia, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dan 224 kabupaten. 

Pilkada kali ini memang berbeda, karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Namun, pemerintah maupun penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Program Pemilu Rakyat 2020 yang menampilkan hasil hitung cepat akan dipandu presenter Stefani Patricia dengan menghadirkan pengamat politik Gun Gun Heriyanto dan Peneliti dari lembaga Charta Politika dan Poltracking Indonesia, serta laporan langsung dari posko pemenangan pasangan calon di daerah-daerah, seperti Medan, Solo, Tangsel dan Surabaya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut