Siapkan Materi Khutbah Jumat, Kemenag Minta Masyarakat Tak Paranoid
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun materi khutbah salat Jumat agar pemahaman Islam di Indonesia menjadi moderat. Namun, materi tersebut bersifat opsional dan tak wajib digunakan.
Staf Khusus Menag, Kevin Haikal mengatakan penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata ditujukan untuk memperkaya khazanah bagi para khatib.
"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib. Penyusunan naskah khutbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kiai, dan habaib,” ujar Kevin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Menurut Kevin, naskah khutbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.
Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan
Hal ini penting ditegaskan lagi, karena memang ada beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengatur ketat materi ceramah yang disampaikan khatib. Bahkan, teksnya juga disediakan pemerintah setempat.
“Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi. Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi,” tuturnya.
“Kemenag menyiapkan naskah khutbah sebagai opsi jika dibutuhkan, sekaligus guna memperkaya khazanah keislaman utamanya yang berkenaan dengan tema-tema terkait dinamika keberagamaan, sosial, dan persoalan ekonomi umat masa kini,” katanya lagi.
Materi yang disiapkan, menurut Kevin, diproses melalui tahapan kajian yang panjang dengan melibatkan ulama, pakar, praktisi, dan akademisi. Selain merespon perkembangan zaman, materi khutbah juga mengandung pesan wasathiyah atau moderasi beragama. Sumber rujukan yang digunakan juga otoritatif dengan penjelasan yang komprehensif.
“Jadi penilaian bahwa pemerintah paranoid apalagi tidak percaya kepada para ulama jelas tidak berdasar dan mengada-ada. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat, jangan sampai di salah tafsirkan,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq