Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok, Agenda Musyawarah
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Sidang perdana digelar tertutup dengan agenda diversi atau musyawarah.
"Agenda musyawarah diversi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sementara, Kuasa Hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.
Perwakilan David akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.
"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," ucap Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.
Mellisa mengatakan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Sebelumnya, tersangka Mario Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq