Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ajudikasi Lanjutan, PBB Siapkan Saksi Fakta Hari Ini

Rabu, 28 Februari 2018 - 07:16:00 WIB
Sidang Ajudikasi Lanjutan, PBB Siapkan Saksi Fakta Hari Ini
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama) hari ini.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyatakan akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini.

Hal itu disampaikan Afriansyah setelah mendengarkan tanggapan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018). PBB akan menghadirkan saksi fakta terkait pembuktian melalui saksi dari partai politik.


Saksi fakta yang akan dihadirkan, antara lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Liasion Officer (LO) PBB yang bertanggung jawab dari awal pendaftaran sampai verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan dan Papua Barat.

“Selain saksi fakta seperti DPC, DPD, dan LO, juga didampingi oleh Ketum untuk mengungkapkan yang sebenar-benarnya,” ujar Afriansyah di Gedung Bawaslu, Jakpus, Selasa (27/2/2018).

Dia menegaskan, KPU berhak membantah gugatan dari PBB akan tetapi partainya memiliki saksi dan fakta yang sesuai administrasi dan semua itu akan dibuktikan di persidangan dengan menjawab semua. Terkait dengan niat partainya untuk mempidanakan KPU, dia mengatakan proses itu akan berjalan karena menurutnya PBB dirugikan baik secara moril dan materil.

“Kata Ketum lawan sampai mati. setelah proses ajudikasi ini (akan dilaporkan),” tegas dia.

Menanggapi pernyataan KPU dalam persidangan yang mengatakan ketika didatangi ke DPC pengurus tidak ada, terus sempat dihubungi tidak bisa, dia membantah. Menurutnya, rumah Ketua DPC hanya 30 meter, bahkan berada di sebelah Kantor DPC. Dia mengungkapkan, kantor tersebut sekaligus rumah dari ketua DPC.

“Tiga hari lalu, rumah LO kami didatangi komisioner KPUD di sana bersama stafnya meminta tanda tangan berita acara. Kebetulan LO kami sudah berangkat untuk menjadi saksi di sidang ajudikasi,” katanya.

Dia mengungkapkan, sidang ajudikasi lanjutan terkait pembuktian melalui saksi-saksi fakta tersebut akan berjalan seru. Pasalnya PBB akan membantah semua tanggapan yang sudah disampaikan KPU.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut