Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Bawaslu Putuskan Situng dan Quick Count Langgar Aturan, Begini Reaksi KPU

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:47:00 WIB
Sidang Bawaslu Putuskan Situng dan Quick Count Langgar Aturan, Begini Reaksi KPU
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hasil sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar aturan terkait prosedur penginputan data Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng). Tak Hanya itu, Bawaslu juga memutuskan KPU melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai keputusan yang diumumkan Bawaslu hari ini adalah keputusan yang adil. Menurut dia, keputusan Bawaslu untuk tidak menutup Situng adalah komitmen bersama dalam prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

“Di situ memang sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang adil,” ucap Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dia menuturkan, KPU sejauh ini pun telah melakukan berbagai perbaikan di Situng. Upaya itu menurutnya telah menjadi komitmen dari KPU selama ini. “Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan (Bawaslu) itu memperkuat sikap KPU selama ini, (yaitu) memang mengakui ada kesalahan dan kami tidak pernah tutupi. Tapi kesalahan itu kami komitmen untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa KPU bersalah karena melanggar administrasi terkait lembaga perhitungan cepat atau quick count pada Pilpres 2019.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut