Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Bom Thamrin, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Divonis Mati

Jumat, 22 Juni 2018 - 11:16:00 WIB
Sidang Bom Thamrin, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Divonis Mati
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.

“Menyatakan mengadili melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana Aman Abdurrahman hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Nama Aman Abdurahman disebut – sebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut