Sidang Dana Hibah, Saksi Ungkap Aspri Menpora Terima Uang Rp3,08 M
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang menghadirkan Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati.
Eni dalam kesaksiannya mengungkapkan, Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum menerima uang Rp3,08 miliar. Uang tersebut berasal dari Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Uang sebesar Rp3 miliar diambil oleh utusan Ulum yang dimasukkan ke dalam tas. Sementara, uang Rp80 juta dikirim dengan cara ditransfer melalui bank.
"Sesuai perintah Pak Johny itu, uang Rp3 miliar diberikan kepada Pak Ulum (Miftahul Ulum). Di tas uang itu dalam pecahan rupiah. Pak Johny yang menyerahkannya langsung kepada utusan Ulum," uang Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Di hadapan hakim Eni tidak menampik bukti yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua buku tabungan. Dalam buku tabungan tersebut bertuliskan sejumlah angka beserta nama Ulum dan Mulyana yang ditulis menggunakan pensil.
"Saya dititipi buku Pak Johny, buku tabungan BNI atas nama Pak Johny. Di buku tabungan itu ada tulisannya Ulum pakai pensil. Yang angka-angka itu sepertinya nomor PIN," ucapnya.
Namun, Miftahul Ulum membantah kesaksian Eni. "Saya bantah, Pak. Tidak, Pak," kata Ulum.
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy diduga menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Mereka, yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.
KPK menduga Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Kemudian, Adhi dan Eko diduga telah menerima uang Rp215 juta untuk memuluskan proposal dana hibah.
KPK menyebut Ulum memiliki peran dalam mengatur komitmen fee terkait dana hibah tersebut. Ulum juga disebut oleh KPK sebagai pihak yang mengatur besaran fee yang diterima.
Editor: Kurnia Illahi