Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Kamis, 24 September 2026 - 10:38:00 WIB
Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum secara materiil dan formil. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026).

Roy Suryo sebelumnya didakwa JPU dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.

"Setelah kami membaca, meneliti, dan mempelajari secara saksama surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo, kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel atau kabur," ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Dalam eksepsinya, kubu Roy Suryo menyebut JPU telah menggunakan haknya untuk menyempurnakan surat dakwaan. Namun, menurut mereka, hasil perbaikan tersebut tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut