Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus
JAKARTA, iNews.id - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap personel Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perbuatan Danang dinilai sebagai perbuatan tercela.
Danang dihukum meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sementara sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang sebagai penumpang rantis adalah tidak mengingatkan Kompol Cosmas K Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Editor: Reza Fajri