Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan, Kamis (19/6/2025). Kubu Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Maruarar hadir di ruang sidang sebagai saksi ahli.
"Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional," jawab Maruarar.
Terpisah, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan MK yang sudah inkracht 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang," ujar Ronny.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.
Editor: Reza Fajri