Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Senin, 05 Oktober 2026 - 13:31:00 WIB
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo
JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwaRoy Suryo. Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan dalam agenda putusan sela, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa JPU dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

JPU menilai, surat dakwaan yang telah dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menyebut uraian dalam dakwaan disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut