Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Jakpus, RPA Perindo Janji Kawal Terus Korban
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5), Rabu (14/6/2023). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo turun langsung memantau sidang perdana tersebut. RPA Perindo memastikan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. RPA Perindo juga akan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
"Bahwasanya RPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena ini terkait dengan kemanusiaan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Kenzo meminta agar pengadilan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada RPA Perindo. Dia juga menuntut agar pelaku pemerkosaan terhadap SPN yakni Heri Junaedi dijatuhi hukuman maksimal karena perbuatannya sangat biadab.
"Kami meminta hukuman yang maksimal dan kami juga minta diperhatikan Undang-Undang TPKS terbaru mengenai restitusi yaitu ganti rugi yang harus diperjelas oleh pengadilan dan kami harus tahu," katanya.
RPA Perindo berjanji bakal mengawal kasus kekerasan seksual ini hingga akhir persidangan. Hal ini untuk memastikan bahwa korban SPN mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
"Sehingga korban mendapat hak-haknya dan rasa keadilannya, dikarenakan korban ini masih di bawah umur kami mengharapkan kepada LPSK dan juga nanti kita audiensi kejaksaan untuk mengetahui seberapa besar hukuman yang pelaku akan dapatkan," ujarnya.
SPN diperkosa oleh saudara tirinya, Heri Junaedi (40) di rumahnya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. SPN diduga diperkosa berkali-kali oleh Heri hingga bagian kemaluannya terluka. Heri kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jakpus.
Editor: Reza Fajri