Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:32:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas pada Selasa (6/10/2026) malam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas pada Selasa (6/10/2026) malam. Hal itu dipicu pengakuan saksi Auditor Ahli Muda Itjen Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Aziz Noor, yang menyebut tuduhan fee katering haji untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Staf Khusus Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) hanya berdasarkan rumor dan asumsi.

Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut terus dicecar oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa karena dinilai memicu fitnah dan pemberitaan liar di publik.

Saat JPU menggali keterangan saksi terkait fee katering haji tersebut sebagaimana tercantum dalam BAP, pengacara Gus Yaqut, Melissa Anggraini, sempat mengajukan keberatan karena tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan JPU melanjutkan pertanyaan, sehingga fee katering jadi bola liar di persidangan.

Menjawab pertanyaan JPU, Abdul Aziz menyebutkan bahwa keterangannya tersebut hanya berdasarkan rumor yang ia dapat dari Risky Fisa Abadi. 

Kesaksian Abdul Aziz ini pun terus dicecar oleh kubu Gus Yaqut maupun Gus Alex. Apalagi status saksi sebagai auditor ahli yang bisa melakukan telaah dan bahkan konfirmasi langsung terhadap Gus Yaqut maupun Gus Alex.

"Saudara kan auditor, kenapa tidak melakukan telaah terhadap informasi-informasi penting yang saudara dapat," kata pengacara Gus Yaqut.

Abdul Aziz berdalih tidak melakukan telaah karena tidak mendapat perintah dari atasan. Namun, jawaban ini tidak memuaskan tim kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani pun kembali mengingatkan agar keterangan saksi tidak perlu digali lagi, karena sudah jelas informasi tersebut hanya berdasarkan rumor.

Meski demikian, kubu Gus Yaqut merasa penasaran dan tetap mencecar Abdul Aziz. Saat Melissa bertanya, Abdul Aziz sempat tiba-tiba berdiri memohon izin kepada majelis hakim untuk mencabut BAP.

Permintaan BAP langsung membuat Ni Kadek berang, karena saksi lagi-lagi ingin mencabut BAP. Ni Kadek pun tidak mengabulkan permintaan tersebut. Bagi hakim, kesaksian Abdul Aziz sudah jelas berdasarkan rumor, dan bisa tidaknya jadi fakta persidangan biarkan majelis yang memutuskan.

Pengacara Gus Yaqut yang tidak puas kembali menanyakan kenapa tiba-tiba ada materi fee katering saat pemeriksaan. Setelah terus dicecar, Abdul Aziz akhirnya mengaku bahwa keterangannya tersebut merupakan titipan dari Irjen Kemenag saat dirinya hendak ke KPK menjalani pemeriksaan. Namun ia menyampaikan, tidak dapat membuktikan informasi yang dapat.

Sidang semakin meledak saat giliran Gus Alex menggali ketengan saksi.Gus Alex menilai keterangan Abdul Aziz mengenai besaran fee pada sejumlah dapur katering hanya dibangun berdasarkan asumsi. 

Mulanya Gus Alex meminta JPU kembali menampilkan sebuah daftar katering yang memuat angka tertentu. “Bagaimana saudara saksi mengasumsikan bahwa angka itu adalah fee?” tanya Gus Alex kepada Abdul Aziz.

Ketika didesak menunjukkan bukti bahwa angka tersebut memang berkaitan dengan fee, Abdul Aziz mengakui memang tidak memiliki dasar lain selain asumsi. “Tidak ada. Hanya asumsi saya saja,” jawab Abdul Aziz.

Pengakuan itu langsung membuat Gus Alex murka. Menurutnya, asumsi tersebut telah berkembang menjadi pemberitaan liar seolah-olah dirinya bermain fee dalam pengadaan katering haji 2024.

“Dengan asumsi Anda ini, hari ini muncul di mana-mana bahwa saya bermain fee terhadap katering haji tahun 2024,” ujar Gus Alex.

Gus Alex mengakui bahwa dokumen tersebut memang pernah dibawa kepadanya oleh Rizky Fisa. Namun, saat ditanyakan mengenai angka dalam dokumen tersebut, Rizky menyebut angka itu sebagai estimasi jumlah jemaah yang akan dilayani masing-masing dapur. “Contoh, tujuh itu tujuh ribu jemaah, 25 itu 25 ribu jemaah,” kata Gus Alex.

Menurut Gus Alex, sebagai auditor, Abdul Aziz semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum informasi tersebut berkembang menjadi tudingan.

“Sebagai auditor, ketika saudara saksi mendengar dari Rizky adanya pemintaan fee segala macam ini, kenapa tidak konfirmasi ke saya?” ujar Gus Alex.

Gus Alex kembali mempertanyakan mengapa Abdul Aziz tidak melakukan verifikasi kepada Ali Mahzumi selaku Kasudit Akomodasi Direktorat Layanan Luar Negeri. “Apa susahnya cari nomornya Ali Mahzumi, telepon, ‘Kang, benar enggak ini?’ Susah enggak itu?” cecar Gus Alex.

Abdul Aziz menjawab bahwa saat itu dirinya menganggap informasi tersebut hanya rumor sehingga tidak melakukan konfirmasi.

“Kalau Anda sebagai auditor, cek apakah informasi ini benar atau tidak. Harusnya seperti itu, kan? Biar tidak fitnah, biar tidak menjadi omongan orang, kabar burung dan seterusnya,” kata Gus Alex.

Gus Alex kemudian mengungkap adanya komunikasi melalui WhatsApp antara dirinya dan Abdul Aziz terkait usulan sejumlah dapur.

“Saudara saksi berkirim WA kepada saya, menyampaikan ada beberapa dapur dan siap dengan komitmennya. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.

“Iya, saya kirim WA,” jawab Abdul Aziz.

Ketika ditanya apakah pesan tersebut merupakan bentuk usulan dapur, Abdul Aziz membenarkannya. Namun, Gus Alex menegaskan dirinya tidak pernah menindaklanjuti usulan tersebut. “Ada respons saya?” tanya Gus Alex.

“Tidak ada, makanya tidak jadi,” jawab Abdul Aziz.

Pernyataan itu membuat emosi Gus Alex meningkat. “Mohon maaf sekali. Anda sudah keterlaluan bagi saya. Anda sudah keterlaluan. Demi Allah saya tidak terima,” tegasnya.

Persidangan lalu berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut