Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng, Mantan Dirjen Kemendag Jelaskan Penyebab Kelangkaan

Jumat, 30 September 2022 - 20:04:00 WIB
Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng, Mantan Dirjen Kemendag Jelaskan Penyebab Kelangkaan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO yang salah satunya terkait mafia minyak goreng, Jumat (30/9/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO yang salah satunya terkait mafia minyak goreng, Jumat (30/9/2022). Terdapat tiga saksi yang dihadirkan salah satunya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya juga menghadirkan saksi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dan PNS Kementerian Perdagangan Arif Sulis Tiyo. 

Bani Immanuel mengatakan saksi Oke Nirwan menjelaskan tentang penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal itu karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.

"Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor," kata Bani, Jumat (30/9/2022). 

Dia menjelaskan di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia. 

"Apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal," ucapnya. 

Secara terpisah, Oke menjelaskan salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng yakni sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha. Oke mengaku Kementerian Perdagangan sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi itu dengan cara menggangu distribusi para pelaku usaha.

Mitigasi itu kata Oke juga dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.

"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," kata Oke. 

Terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia, Handika Honggowoso selaku pengacara terdakwa Lin Che Wei juga mencecar saksi Oke terkait hal tersebut.

Oke menjelaskan penyebab lainnya yaitu karena harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam sebesar Rp26.000 per liter ditambah lagi adanya persoalan biaya bahan baku dan proses produksi.

"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri atas biaya bahan baku, proses, produksi, dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," kata Oke.

Selain itu, Oke juga telah dicecar oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng tersebut. 

Menurut Oke, segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisis yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat. Dan apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Iya (atas persetujuan M Lutfi)," tuturnya.

Hakim Ketua juga menanyakan mengenai setiap kebijakan yang diambil oleh M Lutfi apakah berasal dari terdakwa Lin Che Wei atau tidak. Namun, menurut Oke tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai tim asistensi Menko Perekonomian itu.

"Tidak (selalu dari Lin Che Wei),” katanya.

Tidak hanya itu, Oke juga menghadapi pertanyaan mengenai status Lin Che Wei yang sebelumnya berstatus sebagai tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Hakim menanyakan, apakah status itu diketahui M Lutfi.

"Saya tidak tahu (apakah M. Lutfi mengetahui status Lin Che Wei itu),” ujarnya.

Lebih lanjut Oke juga dicecar mengenai perekrutan konsultan di Kemendag. Hal itu ditanyakan untuk mengetahui apakah ada konsultan lain yang pernah direkrut. Terlebih, Oke sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu.

Oke menjelaskan Kemendag memang pernah merekrut seorang konsultan dengan kontrak. Kendati demikian, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut seperti Lin Che Wei.

"Selama masa saya Dirjen tidak ada, tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri,” tuturnya.

Kemudian Bani mengatakan persidangan akan kembali dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut