Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Dikabarkan Pakai 2 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri, Ini Kata Seskab Teddy
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri

Selasa, 03 Februari 2026 - 06:17:00 WIB
Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri
Sidang kasus dugaan pemerasan K3 dengan terdakwa eks Wamenaker Noel Ebenezer. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terungkap dugaan adanya aliran uang ke sosok yang disebut 'ibu menteri'. Meski tidak disebutkan secara detail perihal pihak dimaksud, uang yang mengalir sebanyak Rp50 juta dalam bentuk Euro. 

Hal itu terungkap saat penasihat hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman mengonfirmasi adanya percakapan kepada eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

"Di sini ada kata-kata ya. Ini percakapan antara Ivon Dayona dan Saudara Herry Sutanto. Ini saya mau konfirmasi ke Ibu, 'Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak'. Tuh, Bu ininya yang pertama dari Ivon. Kemudian Ivon jawab lagi itu kirim lagi ke Herry, 'Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri', berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan. Nah Ibu tahu tidak? Atau Ibu, karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu?" tanya Munarman di ruang sidang, Senin (2/2/2026). 

"Saya sampai saat ini saya tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada," jawab Haiyani. 

Mendengar jawaban tersebut, Munarman kembali menyinggung penyerahan kepada 'ibu menteri'. 

"Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanya Munarman. 

"Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak," jawab Haiyani. 

Diketahui, Noel dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Selain itu, Noel juga didakwa dengan pasal gratifikasi. 

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut