Sidang Kasus Penipuan Natalia Rusli, JPU Hadirkan 2 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (23/5/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua saksi yakni Juniver Girsang dan Rayong Djunaedi. Dalam sidang ini, Juniver diminta oleh Majelis hakim memberikan keterangannya terlebih dahulu, sementara Rayong, menyusul setelahnya.
Adapun Natalia Rusli terlihat duduk di sebelah kanan di dekat penasihat hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam. Natalia juga tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang.
Sebelumnya, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq