Sidang Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Sanksi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Senin (28/8/2023).
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ramadhan.
Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya 5 orang hadir secara langsung, 3 orang via daring dan 2 orang dibacakan keterangannya.
Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu 3 orang lewat daring Brigjen TAD, Kombes BIMO dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol red notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," kata Ramadhan.
Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.
Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Napoleon tersandung kasus tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama, M Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022.
Editor: Reza Fajri