Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:15:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Dokter Tifa berharap majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Sidang kali ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tifa mengatakan, dia bersama tim kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi

"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Karena itu, dia berharap majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. 

"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata dia.

Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut