Sidang MK, Yusril: Keterangan Saksi Tak Pengaruhi Perolehan Suara Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin menilai saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon tidak menerangkan apa pun. Dalam kesaksiannya, Agus Muhammad Maksum mengungkapkan persoalan 17,5 juta Daftar Pemilih tetap (DPT) yang disebut invalid.
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saksi tidak mengetahui apakah dari jumlah 17,5 juta DPT yang disebut invalid itu menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Yang diragukan persidangan ini, dia (saksi) mengatakan ada 17,5 juta yang pemilihnya tidak jelas, ketika ditanya apakah 17,5 juta itu menggunakan hak pilihnya atau tidak ternyata dia itu tidak tahu," ujar Yusril di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, keterangan Agus tidak terkait perolehan suara. Atas pertimbangan tersebut, keterangan Agus dinilai tidak memiliki arti.
"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi kecurangan, kalau terjadi manipulasi itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan dari Pak Prabowo. Kalau tidak ada kaitannya dengan itu tidak ada artinya," ucapnya.
Sementara, kesaksian Agus yang menyerupai ahli, kata Yusril seharusnya tidak boleh melakukan analisis apalagi berpendapat.
Editor: Kurnia Illahi