Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Hari Ini, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali dilanjutkan Senin (16/1/2023). Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Tim kuasa hukum Irfan bakal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan kali ini.
"Sidang Irfan Widyanto, Senin 16 Januari 2023. (Agenda sidang) pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Irfan Widyanto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana ini dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.
Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Reza Fajri