Sidang Paripurna Penutupan, DPR Lantik Pengganti Fayakhun Andriadi
JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR masa persidangan III tahun anggaran 2018-2019 melantik tiga anggota pengganti pergantian antarwaktu (PAW). Mereka adalah Mustafa Bakri Wa ode Nur Zaenab dan Taslim Aziz.
"Mustafa Bakri menggantikan Fayakhun Adriadi dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sementara Wa ode Nur Zaenab menggatikan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) daerah pemilihan (capil) Sulawesi Tenggara. Selain itu, Taslim Aziz menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Maluku.
Sebelum memulai sidang, Agus Hermanto menyampaikan, menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR, anggota yang hadir pada rapat paripurna hari ini sebanyak 223 dari 560 anggota, yang terdiri dari seluruh fraksi di DPR.
"Dengan demikian, kuorum belum tercapai namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antar waktu karena untuk pelantikan antar waktu tidak diperlukan korum terlebih dahulu," kata pria yang akrab disapa Aher ini.
Selanjutnya, dia menambahkan, sesuai Pasal 8 ayat 3 peraturan DPR RI tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan berjanji secara berrsama-sama yang dipandu pimpinan DPR dalan rapat paripurna DPR RI.
Sumpah jabatan langsung dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo serta disaksikan pimpinan DPR lainnya. Sebelumnya, Bamsoet bertanya terlebih dahulu apakah para anggota baru hasil PAW itu bersedia untuk bersumpah.
"Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib bersumpah. Apakah saudara-saudara bersedia? (bersedia)," tanya Bamsoet yang langsung dijawab tiga anggota PAW tersebut.
Berikut isi sumpah anggota PAW yang dipandu Ketua DPR:
Demi Allah saya berumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negra, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fayakhun Andriadi delapan tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar itu.
Fayakhun juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Fayakhun terbukti menerima menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Editor: Djibril Muhammad