Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Rabu, 15 April 2026 - 12:00:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta bersifat mengada-ada. Hal tersebut dituturkan Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Wasinton menyebut dalil tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

Dia menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu, tempat serta perbuatan para terdakwa.

"Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang.

Mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian korban, menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasihat hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut