Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Rabu, 15 April 2026 - 12:00:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta bersifat mengada-ada. Hal tersebut dituturkan Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Wasinton menyebut dalil tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

Dia menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu, tempat serta perbuatan para terdakwa.

"Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang.

Mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian korban, menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasihat hukum.

Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

"Bahwa surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 yaitu cermat, teliti dan lengkap, oleh karena itu eksepsi yang diajukan penasihat hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara, oleh karena itu harus ditolak secara keseluruhan," ujar dia. 

Dia juga meminta memohon kepada Majelis Hakim agar melanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan ini, Mejelis Hakim turut menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).

Korban Mohamad Ilham Pradipta sebelumnya diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut