Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pengadilan Tipikor Bacakan Putusan Dokter Bimanesh

Senin, 16 Juli 2018 - 10:49:00 WIB
Sidang Pengadilan Tipikor Bacakan Putusan Dokter Bimanesh
Dokter Bimanesh Sutardjo. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang hari ini, Senin (16/7/2018) yaitu pembacaan putusan dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutardjo. Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta yang menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Bimanes dihukum enam tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Bimanesh secara bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perintangan penyidikan dalam kasus e-KTP.

Dalam sidang sebelumnya agenda pleidoi (pembelaan) Bimanesh mengakui kesalahannya saat menangan Setya Novanto. Namun, dia tidak mempunyai niat untuk bekerja sama dengan Fredrich Yunadi.

Dirinya hanya sebatas menolong orang sakit sebagaimana tugas dokter. Bimanes mengaku menyesal pada saat 16 November tersebut tidak langsung memberikan pendapatnya kepada penyidik bahwa penyakit Setya Novanto bukan termasuk serius.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut