Sidang Perdana Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta, PTUN Bandung Periksa Objek Sengketa
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menggelar sidang perdana gugatan 8 organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar tertutup itu, majelis hakim PTUN Bandung memeriksa objek sengketa untuk memastikan objek yang dipersengketakan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
Majelis hakim juga melakukan proses dismissal, yaitu, memberikan nasihat dan menanyakan kepada tergugat tentang hal yang tidak bisa diakses terkait gugatan.
Alex Edward dari DPC Kota Bandung Kongres Advokat Indonesia (KAI), kuasa hukum penggugat, mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta memasukkan gugatan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar (Rombel).
"Nah, hari ini sidang pertama kami melakukan dismissal proses. Kami menerima nasihat-nasihat dari majelis. Majelis menanyakan kepada kami apakah ada hal yang tidak bisa kami akses dari tergugat (atau tidak)," kata Alex kepada wartawan di PTUN Bandung.
Kedua, ujar Alex, majelis hakim juga memeriksa objek sengketa bisa diakses atau tidak seusai syarat formil dan materil. "
"Itu tidak ada persoalan, kami sudah dapatkan objeknya dan ada perbaikan-perbaikan materi. Persidangan ditunda pada 14 Agustus 2025," ujarnya.
Sidang kedua nanti, tutur Alex, pihak tergugat Gubernur Jabar yang diwakili Biro Hukum Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar wajib hadir.
"Tujuan akhir dari gugatan ini, pertama dalam petitum, kami minta keputusan yang menjadi di objek sengketa itu dinyatakan batal atau tidak sah. Kedua, dicabut oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat. Itu tujuan akhir kami," tutur Alex.
Ditanya apakah SK Gubernur soal rombel itu merugikan sekolah swasta? Alex mengatakan, jelas dirugikan. Dalam gugatan, salah satu poin unsur ada pihak yang dirugikan. "Penggugat ada delapan, satu ada FKSS Provinsi Jawa Barat, ada BMPS, ada tujuh," ucapnya.
Alex menyatakan, sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam 8 organisasi dari Kabupaten Bandung, Cirebon, Kuningan, Cianjur, Garut, Sukabumi, dan Kota Bogor mengalami kerugian akibat penerapan keputusan gubernur itu.
"Penerimaan siswa baru tahun 2025-2026 di sekolah swasta berkurang. Akibat kekurangan murid, menyebabkan guru-guru yang telah tersertifikasi, tidak bisa memenuhi jam pelajaran. Karena jam pelajaran itu bagi guru yang sudah bersertifikasi itu harus 24 jam per minggu," ujar Alex.
Dengan berkurangnya murid baru, tutur dia, otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana sekolah swasta terbengkalai karena tidak termanfaatkan dengan baik.
"Kalau SK itu berlaku sampai 3 tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta gulung dikar, bisa bangkrut. Nah, ini bisa bisa menyebabkan ya pengangguran baru kan? Nah, kalau sudah bangkrut berarti nanti akan ada pengangguran baru," tuturnya.
Saat ini, kata Alex, rata-rata sekolah swasta hanya mendapatkan murid baru rata-rata 50 persen dari kuota. Bahkan ada yang hanya 30 persen. "Nah, jadi jelas penggugat memiliki legal standing sebagai pihak yang dirugikan oleh keputusan gubernur itu," ucap Alex.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani mengatakan, Pemprov Jabar siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Kapada majelis hakim, kata Yogi, disampaikan bahwa SK gubernur soal rombel untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada untuk kepentingan segolongan pihak.
"Kami rasa sih insya Allah hukum memihak kepada kami, kepada Pak Gubernur, kepada pemerintah daerah, seperti itu," kata Yogi.
Secara hukum, ujar Yogi, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Dalam hal penerbitan kebijakan ini, Kadisdik Jabar telah konsultasi dan koordinasi dari kementerian. (Kemendikdasmen).
"Saya rasa sih sudah tidak ada isu, tapi tentu kalau secara hukum ya kami mengikuti yudisial. Seperti itu," ujar Yogi.
Yogi menuturkan, untuk menghadapi gugatan, Biro Hukum Setda Jabar akan berkolaborasi dengan tim advokat.
Editor: Kastolani Marzuki