Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:00:00 WIB
Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan massa dan tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda. Penundaan disebabkan karena sinyal di ruang sidang tidak maksimal sehingga suara tak erdengar.

Sidang perdana Habib Rizieq dilakukan secara virtual di Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ditunda hingga pada Jumat (19/3/2021) mendatang.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat," ujar Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, tujuan persidangan dibatalkan untuk menjaga nilai dan kualitas dalam memutuskan suatu perkara. 

"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," katanya.

Sementara itu dalam persidangan, Habib Rizieq memang mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala, HRS memajang secarik kertas bertuliskan 'tidak terdengar'.

Dalam sidang perdana ini, HRS dijerat tiga kasus. Kasus pertama, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut