Sidang Perdana Kasus ACT Digelar di PN Jaksel Selasa Besok, Ini Hakim-Hakim yang Memimpin
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digelar pada Selasa (15/11/2022) besok. Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut.
“Sidang perdana Selasa tanggal 15 November 2022,” kata Djuyamto, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim yang ditunjuk dalam persidangan tersebut yakni Haryadi selaku hakim ketua, Kemudian ada Mardison serta Hendra Yuristiawan masing-masing sebagai anggota majelis.
“Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Djuyamto.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Untuk menghadapi persidangan besok, Kejari Jakarta Selatan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bakal mengawal persidangan.
“Untuk jumlah JPU nanti saya cek,” kata Syarief.
Sementara itu, dalam perkara ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Namun baru tiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tahap II dan segera disidangkan.
Untuk satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)oleh kejaksaan.
“Satu tersangka menunggu P21,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.
Perkara ini berawal adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut. Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi, pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138, 54 miliar.
Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing yang digunakan oleh maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.
Editor: Rizal Bomantama