Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Petugas Didakwa Lalai

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:35:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Petugas Didakwa Lalai
Kebakaran Lapas Tangerang (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat petugas lalai sehingga menyebabkan Lapas terbakar.

"Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh JPU adalah akibat daripada kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang, itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, usai sidang.

Salah satunya contohnya adalah dakwaan terhadap Panahatan Butar Butar. Dia didakwa lalai memeriksa jaringan listrik sehingga menimbulkan masalah listrik.

"Kemudian petugas Lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," ujar Firmauli.

Atas dakwaan ini keempatnya terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara. Firmauli mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut untuk mempercepat proses peradilan.

"Karena biar cepat proses peradilannya," kata Firmauli. 

Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Kebakaran sebelumnya terjadi pada 18 September 2021 lalu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut